Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Tenaga Honorer tak Tahu Tugasnya, Hanya Duduk Saja

Kamis, 03 Januari 2019 – 07:30 WIB
Banyak Tenaga Honorer tak Tahu Tugasnya, Hanya Duduk Saja - JPNN.COM
Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebab, untuk proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK belum dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

“Dalam petunjuk teknis itu, Pasal 99 ayat 1 dan 2, dinyatakan bahwa pegawai honorer ini masih dapat dipertahankan hingga 5 tahun ke depan. Artinya, pegawai honorer yang ada ini masih tetap dipertahankan hingga 5 tahun ke depannya,” kata Sabri kepada media ini saat dikonfirmasi.

Menurutnya, PPPK ini sebagai alternatif pengisian jabatan di setiap perangkat daerah. ASN itu wajib menjalankan tugas-tugas jabatan yang ada di organisasi pemerintahan. ASN ini terbagi menjadi dua. Yakni, ASN sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS. Nah, yang non-PNS ini disebut PPPK.

“Untuk batasan usia, di PPPK setahun sebelum masa pensiun masih boleh diterima. Meskipun sebagai solusi, tapi tetap wajib mengikuti mekanisme yang telah diatur,” ujarnya. (oya/lim)

Kabupaten Nunukan tahun ini tidak akan melakukan rekrutmen PPPK dan juga tidak merekrut honorer baru.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News