Banyak TKI Ilegal, Pemerintah Diminta Tindak PJTKI Nakal
Sebanyak 36 orang diamankan di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, sesaat sebelum mereka menyeberang ke Pelabuhan Batulicin, Kalimantan Selatan.
Tak hanya di Sulsel, hal yang sama juga terjadi di Kalimantan Utara. Data dari Imigrasi Klas II Nunukan menunjukkan, sebanyak 5.615 WNI dideportasi karena masalah keimigrasian.
Jumlah TKI yang dideportasi tahun ini juga hampir pasti akan meningkat. Sejak awal tahun lalu, sebanyak 2.258 TKI sudah dideportasi. Artinya, jumlah itu hampir separuh total TKI yang dideportasi sepanjang 2015.
Ironisnya, hampir tiap minggu ada TKI yang dideportasi dari negara tetangga. Pada 29 Juli lalu misalnya. Sebanyak 152 orang dipulangkan menggunakan Kapal Motor (KM) Purnama melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
WNI yang dipulangkan didominasi Buruh Migran Indonesia (BMI) ilegal yang bekerja di Sabah, Malaysia. Mereka tak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti paspor.
Deportasi kembali berlajut pada 12 Agustus lalu. Ketika itu 100 orang WNI dideportasi dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Ratusan BMI tersebut berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan, Sabah, Malaysia.
Salah satu TKI yang dideportasi mengaku tak punya paspor resmi. Dia akhirnya diringkus kepolisian Malaysia saat di lokasi kerja. Dia tidak menggunakan paspor Malaysia karena dijanjikan akan dibuatkan ketika sudah bekerja.
Hal itu menjadi perhatian serius Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Hery Haryanto Azumi Menurutnya, fenomena maraknya pengiriman calon TKI secara ilegal bukan tanpa sebab. "Ini ada pihak-pihak yang memang mencoba memanfaatkan situasi," tuturnya.