Banyak Warga Belum Laporkan Kasus Kekerasan pada Anak
jpnn.com, BEKASI - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bekasi Muh. Rojak mengakui banyak masyarakat yang belum melapor saat terjadi kasus terhadap anak.
Menurutnya hal itu lantaran ketidaktahuan masyarakat bahwa di Kabupaten Bekasi ada KPAID.
“Tahun 2017 kami sudah sosialisasi mengenai KPAID di lima kecamatan. Kami sosialisasi saat rapat minggon, memberitahu masyarakat bahwa kami ada KPAID dan bila ada kasus bisa melapor ke kami,” ujar Rojak, Senin (8/1).
Adapun lima kecamatan yang telah disambangi KPAID yakni Tambun Selatan, Cikarang Barat, Setu, Sukatani dan Cibitung.
“2018 kami masifkan sisa kecamatan yang belum kami sosialisasi, termasuk rapat minggon sosialisasi perlindungan anak ke desa-desa,” tutur Rojak.
Ada tiga cara melaporkan kasus yang berkenaan dengan anak seperti kekerasan, pelecehan seksual, bullying bahkan soal hak asuh.
Pertama, melalui website Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan alamat di http://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan/
Kedua, melalui nomor pusat pengaduan KPAI pusat pada 021 31901556 atau faks 021 3900833, lalu surel pengaduan@kpai.go.id pada jam kerja 09.00-15.00 WIB.