Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyuwangi Nyatakan \'Perang\' dengan Kelab Malam

Rabu, 20 Agustus 2014 – 17:11 WIB
Banyuwangi Nyatakan \'Perang\' dengan Kelab Malam - JPNN.COM

jpnn.com - BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi secara resmi melarang pendirian tempat hiburan kelab malam, diskotek, dan panti pijat. Selain itu, Banyuwangi menyetop izin pendirian tempat karaoke baru. Pelarangan yang masuk dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang baru disahkan itu sebagai upaya memerangi peredaran narkoba, perdagangan manusia, dan penyebaran HIV/AIDS.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, laporan dari pihak intelejen menyebutkan, tempat karaoke menjadi salah satu simpul peredaran narkoba dan perdagangan manusia (human trafficking) di Banyuwangi. Dia juga mendapat keluhan dari sejumlah warga melalui Twitter yang resah dengan keberadaan sejumlah radio "gelap" di beberapa kecamatan yang difungsikan sebagai tempat karaoke yang berpotensi menjadi sarana peredaran narkoba.

"Tempat karaoke yang sudah beroperasi harus mengubah konsepnya dan menegaskan diri menjadi karaoke keluarga. Jadi yang kita larang bukan aktivitas bernyanyi. Yang kita atur adalah konsepnya. Kalau bukan karaoke keluarga dengan tempat yang terang dan terbuka, tidak kami izinkan," ujar Anas.

Demikian pula soal pelarangan kelab malam, diskotek, dan panti pijat. Menurut Anas, pelarangan tersebut tidak berdasar pada apakah aktivitas di kelab malam atau panti pijat bermoral atau tidak, tapi lebih berdasar pada upaya memerangi peredaran narkoba, perdagangan manusia, dan penyebaran HIV/AIDS. "Karena itu yang kami larang adalah panti pijat yang terselubung. Tempat pijat refleksi diperbolehkan," tuturnya.

Anas menjelaskan, kebijakan pelarangan tersebut juga merupakan instrumen pendukung pengembangan pariwisata berbasis minat khusus (special interest tourism) di Banyuwangi. Sudah sejak awal Pemkab Banyuwangi mendesain pariwisata ke arah ekowisata, terutama dengan menyajikan wisata minat khusus berbasis alam dan budaya. "Harus tertata. Jika tidak, di sepanjang jalur menuju Gunung Ijen atau tempat wisata lain pasti sudah banyak dipenuhi hotel short time dan tempat-tempat karaoke yang secara terselubung menjadi simpul peredaran narkoba dan perdagangan manusia untuk aktivitas seksual. Kondisi itu yang terjadi di banyak daerah lain yang pengembangan wisatanya tidak terkonsep. Banyuwangi harus beda," tegasnya.

Pariwisata, imbuh Anas, harus menjadi stimulan untuk merangsang masyarakat menciptakan kegiatan ekonomi produktif berbasis daya kreatif, bukan berbasis aktivitas instan seperti tempat prostitusi terselubung. "Pariwisata ini harus mendorong industri kreatif. Demikian pula sebaliknya, industri kreatif menggerakkan wisata. Jadi, meski mungkin bertahap, kami berkomitmen mewujudkan itu. Bukan instan menciptakan kegiatan ekonomi berbasis tempat-tempat yang jadi simpul peredaran narkoba dan perdagangan manusia," tuturnya.

Sebagai tempat hiburan, Pemkab Banyuwangi banyak membangun ruang terbuka hijau dan taman-taman yang dilengkapi fasilitas wifi, sentra kuliner, arena olahraga, panggung pertunjukan, dan sarana bermain anak. Secara bertahap, di beberapa ruang publik akan diberi fasilitas karaoke publik yang menyediakan alat bagi masyarakat untuk bernyanyi, terutama lagu-lagu khas lokal.

"Kami inggin menggeser simpul-simpul keramaian ke ruang-ruang publik, bukan ke tempat-tempat tertutup seperti kelab malam, diskotek, atau panti pijat. Warga bisa berkumpul, berolahraga, menggelar rapat, berkesenian, berinternet di taman-taman yang akan terus diperbanyak. Bahkan, jika dana untuk desa sudah dikucurkan sesuai amanat UU Desa, kami berharap warga mengusulkan pembangunan ruang-ruang publik yang layak di masing-masing desanya," jelas Anas.

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi secara resmi melarang pendirian tempat hiburan kelab malam, diskotek, dan panti pijat. Selain itu, Banyuwangi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close