Bapak-Anak Menangis Usai Dengar Putusan Hakim
jpnn.com, LAMPUNG - Nuri Ahmad, 49, dan anaknya Rahmat Nuriadi, 19, menangis usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (11/7).
Dua terdakwa pengeroyokan yang menewaskan Syafriadi, tetangga mereka, divonis berbeda.
Rahmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Sementara ayahnya delapan tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Lakoni menyatakan, dua warga Jagabaya II, Wayhalim, Bandarlampung, ini melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut keduanya menjalani hukuman 11 tahun enam bulan.
Hakim menyatakan, vonis lebih ringan lantaran keduanya belum pernah dihukum. ”Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga,” kata hakim menyampaikan pertimbangan yang meringankan.
Sementara, hal yang memberatkan, belum ada upaya perdamaian dari keluarga terdakwa dan keluarga korban. Perbuatan keduanya memenuhi unsur pengeroyokan yang mengakibatkan Kematian.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa yang diwakili pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sementara, usai menutup sidang, hakim memperingatkan keluarga korban yang menyaksikan sidang.
”Ingat ya. Saya tidak mau ada ribut-ribut. Tolong pak polisi agar dikawal. Kalau ada yang berusaha menyerang, langsung tangkap," tegas Lakoni usai mengetuk palu. Dengan pengawalan enam polisi, Nuri dan Rahmat dibawa ke ruang tahanan pengadilan.