Bapak Cabuli Anak Kandung: Di Pengadilan, Anak Bantah, Ibu Kaget
jpnn.com - KUPANG – Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang kembali menggelar sidang kasus percabulan dengan terdakwa Zet Andreas Blegur, Selasa (12/1). Korban dan ibunya dihadirkan. Namun, dalam sidang, korban membantah aksi bapaknya.
Menurut korban, dirinya memang pernah diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pria hidung belang. Namun dirinya sama sekali tidak mengenali pria hidung belang tersebut.
“Saya memang pernah ditiduri oleh orang. Akan tetapi, saya tidak lagi kenal siapa orang itu sebenarnya. Yang jelas, bukan terdakwa yang melakukan hal itu,” tandas korban blak-blakan di depan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa Zeth Andreas Blegur, Fransisco Bernando Bessi.
Ketika diminta majelis hakim agar tidak berbelit-belit memberikan kesaksian, korban tetap pada keterangannya. Ia mementahkan semua keterangannya yang sudah termuat dalam BAP sebelumnya.
“Kalau kamu berbelit-belit dalam memberikan keterangan, maka kamu akan ditahan," ancam ketua majelis hakim seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).
Namun, korban menjawab, dirinya tidak berbelit-belit dan tetap pada keterangannya yang sudah disampaikan pada sidang kemarin.
Sementara mantan isteri terdakwa Zeth Andreas Blegur, berinial NdR di depan majelis hakim mengaku ia bersama terdakwa masih berstatus suami istri resmi. “Tapi setelah kami cekcok dalam rumah tangga, termasuk anak kami diperlakukan secara tidak manusiawi, sejak saat itu dia langsung minggat dari rumah,” kata NdR.
Menurut NdR, korban diperlakukan secara tidak manusiawi oleh terdakwa Zeth Andreas Blegur pada 2013 lalu saat korban masih duduk di bangku SMP kelas 1. “Sebenarnya, saya sudah lapor tentang perbuatan tidak manusiawi yang dialami korban pada 2013 lalu. Tapi saat itu korban trauma dan mengaku tidak mengenali siapa sebenarnya pria yang sudah merusak masa depannya," kata NdR.