Bapak Perkosa Anak Kandung
Kamis, 21 Maret 2013 – 12:34 WIB
Menurut kanit PPA, awal mulanya kejadian tersebut setelah bapak korban menjanjikan anaknya untuk sekolah kedokteran. Bapak korbanpun mengambil kesempatan dengan janjinya itu. Dengan cara menanyai anaknya tentang keperawanan, dan membuktikannya keperawanannya terlebih dahulu.
“Soalnya dia beralasan kalau sudah tidak perawan tidak bisa lagi untuk mengikuti sekolah kedokteran. Anaknyapun menuruti kemauan bapaknya itu. Itulah awal kejadian ini. Oleh istrinya, tersangka dilaporkan atas dugaan pencabulan,” bebernya lagi.
Beni mengakui, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo. Atas perbuatannya, pelaku di ancam Undang Undang pelindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan pasal 82 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar (M).(fth)