Bapepam-LK Diminta Konsultasi ke MK
Kamis, 16 Juni 2011 – 18:24 WIB
Sementara itu, Ketua KPI Dadang Rahmat mengemukakan, pihaknya telah mengirim pandangan hukum (legal opinion) KPI kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Bapepam-LK terkait rencana akuisisi oleh PT EMTK. Dalam pandangannya, KPI menyatakan penolakan atas rencana akuisisi itu karena melanggar UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005.
"Legal opinion itu dikirim dan kami punya tanda terimanya," kata Dadang.
Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto mengatakan, pihaknya belum mengecek surat dari KPI. “Mungkin menterinya sudah menerima legal opinion dari KPI, tetapi kami belum dapat. Tetapi pada prinsipnya kami menghargai sikap KPI," kata Gatot Dewa Broto.