Bapepam Meningkatkan Porsi Saham Buyback Perseroan
Jumat, 10 Oktober 2008 – 11:47 WIB
Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Nomor XI.B.3 yang diterbitkan Bapepam dan LK. Aturan ini hanya dilakukan jika memenuhi syarat kondisi tertentu antara lain, IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan yang signifikan. Lalu, perdagangan saham dihentikan oleh otoritas bursa efek.
Fuad mengatakan, buyback tidak perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemehang Saham (RUPS). Namun demikian, emiten tetap wajib melakukan keterbukaan informasi pembelian kembali saham dimaksud. "Jadi harus tetap ada keterbukaan informasi," kata Fuad.