Bapepam Minta Investor Waspada
Senin, 20 September 2010 – 04:04 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menghimbau investor lebih berhati-hati terkait lonjakan indeks harga saham gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir. "Jangan emosional, penuh perhitungan yang matang, dan jangan ikut-ikutan investor asing," Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany. Pada perdagangan akhir pekan lalu, IHSG kembali menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah di level 3.384,65. Agar tak terjerumus, Fuad menyarankan agar investor bertanya kepada broker soal investasi di saham.
"Investor harus melakukan analisis dan mempelajari portofolio investasinya supaya tidak menyesal. Jika tidak merasa pintar, masuk reksadana. Pilih manajer investasi (MI) yang dipercaya," imbuhnya.
Bapepam menjamin keamanan bagi investor untuk memilih MI yang dapat dipercaya. Sebab, selama ini Bapepam telah melakukan audit terhadap semua MI agar kejadian seperti di Optima Sekuritas tidak terjadi.
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menghimbau investor lebih berhati-hati terkait lonjakan indeks harga saham
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (10/1), Lengkap!
Jumat, 10 Januari 2025 – 05:38 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB