Barang Haram Bernilai Rp 1,25 Triliun Dimusnahkan di Markas TNI
jpnn.com, JAKARTA - TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan barang bukti sebanyak 179 kilogram (Kg) narkoba jenis kokain yang diperkirakan bernilai Rp 1,25 triliun.
Kegiatan pemusnahan barang haram itu berlangsung di salah satu markas TNI, yaitu Lapangan Apel Komando Armada (Koarmada) I, Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (2/6).
Acara ini disaksikan oleh perwakilan BPOM RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) dalam keterangan pers, Kamis (2/6) menyebutkan pemusnahan narkoba jenis kokain dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator yang terpasang pada dua mobil setelah mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan mengatakan dari hasil laboratorium BPOM Jakarta, Nomor: R.PP.01.01.11A.11A5.05.22.1009 tanggal 17 Mei 2022, TNI AL telah mengajukan permohonan penetapan untuk penyitaan dan sekaligus untuk pemusnahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan penyitaan sekaligus mengabulkan permohonan untuk pemusnahan barang temuan kokain di Koarmada I.
“Hari ini Kamis, 2 Juni 2022 di halaman Mako Koarmada I, kami bersama instansi terkait yaitu BPOM Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyaksikan pemusnahan barang bukti sejumlah 179 bungkus narkoba jenis kokain,” ujar Pangkoarmada RI.
Pada kesempatan itu, Pangkoarmada RI didampingi Asintel KSAL Laksda TNI Angkasa Dipua, Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, Danlantamal III Brigjen TNI Mar Umar Farouq, Kadiskum AL Laksma TNI Leonard Marpaung, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono, dan Danlanal Banten.(fri/jpnn)