Barang ini Termasuk yang Berbahaya jika Berada di Atas Kapal
Selasa, 08 Januari 2019 – 04:19 WIB
Mengingat palm kernel merupakan barang berbahaya dan memerlukan penanganan khusus sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya palm kernel akan dikenakan pungutan jasa PNBP.
"Penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan upaya nyata dan komitmen Ditjen Hubla dalam menerapkan standar keselamatan dan keamanan secara konsisten untuk menjamin keselamatan pelayaran secara optimal," tandas Capt Bintang.(chi/jpnn)