Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons

Jumat, 17 Mei 2024 – 12:55 WIB
Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons - JPNN.COM
Wakil Ketua komisi XI Fathan Subchi. Foto: FPKB DPR RI

4. 13.717 baris data yang berhasil ditemukan, merupakan Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf a dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Ditjen Bea dan Cukai dapat melanjutkan pemrosesan pengeluaran barang kiriman milik Pekerja MIgran Indonesia.

5. 33.786 baris data yang tidak ditemukan di database Sisko P2MI diyakini sebagai Pekerja Migran Indonesia Unprosedural, sehingga dapat menjadi kandidat untuk dapat dicatatkan oleh Ditjen Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia. Sehingga memenuhi definisi Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf b dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

6. Terkait kondisi pada point 3, terhadap 13.717 data CN hasil ekstraksi dari data Sisko P2MI, BP2MI mengharapkan Ditjen Bea dan Cukai dapat melakukan proses pengeluaran barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan/terkendala di berbagai pelabuhan/bandara, terutama di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

7.  Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.(fri/jpnn)

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi ikut merespons barang Pekerja Migran Indonesia yang masih tertahan di sejumlah fasilitas Bea Cukai.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News