Bareskrim Bekuk Bos Sekte Penghapus Utang
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membekuk warga Cirebon bernama Soegiharto Notonegoro alias Sino. Pria yang sering mengaku sebagai Presiden Besar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan pimpinan United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) itu diduga memalsukan sertifikat Bank Indonesia (BI).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Daniel Tahi Mohang Silitonga mengungkapkan, pihaknya menangkap Sino yang mengklaim sebagai pemimpin sekte penghapus utang itu setelah menerima laporan dari BI. “Sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa,” kata dia, Kamis (2/8).
Daniel menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara memalsukan sertifikat BI. Dengan begitu, para korbannya yakin utang mereka tak perlu dibayar.
“Ini yang melaporkan ke kami adalah Bank Indonesia sebagai korban utama karena sertifikat palsu yang dibuat oleh pelaku,” tuturnya.
Namun, Daniel belum bisa memerinci korban lain yang tertipu. Sino dengan menggunakan UN Swissindo sudah beraksi sejak 2010 dan menjanjikan penghapusan utang umat manusia di dunia.
Konsep pelunasan utang yang dilakukan UN Swissindo hanya bermodal voucer M1, yang kemudian diisi dengan NIK dan nama. Voucer M1 itu bisa diperoleh secara gratis dan tertulis keterangan tidak diperjualbelikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Petugas (satgas) Waspada Investasi jauh-jauh hari sudah membekukan dan melarang UN Swissindo karena tak punya izin. OJK dan Satgas Waspada Investigasi menyatakan bahwa UN Swissindo telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Satgas Waspada Investasi kemudian melaporkan kasus UN Swissindo ke Bareskrim Polri pada 13 September 2016. Pada hari yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga keuangan lainnya.