Bareskrim Bekuk Pegawai Bea Cukai Pemeras Pengusaha Pijat
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku pungutan liar (pungli). Kali ini sasaran Bareskrim adalah jajaran Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah dan membekuk pegawai berinisial JH.
Operasi Barerksim itu digelar Kamis (10/11) malam. JH diduga memeras seorang pengusaha pijat untuk kepengurusan dokumen impor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, JH merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas. Pelaku melakukan pungli ke pengusaha pijat yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang.
Agung menuturkan, JH meminta pengusaha pijat yang juga importir mentransfer uang hingga Rp 50 juta ke sebuah rekening penampung pungli. “Ini untuk memperlancar maupun mengecilkan biaya yang harus dikeluarkan," kata Agung.
Lebih lanjut Agung mengatakan, pelaku kemudian membagi hasil pungutannya kepada pihak-pihak tertentu yang diduga masih lingkungan Bea dan Cukai Semarang. Karenanya, kata Agung, pihaknya masih mendalaminya.
Dalam pengembangan, lanjut Agung, Bareskrim juga menggeledah rumah JH di Graha Bukit Wahid, Simongan, Semarang. Berbagai barang bukti disita, di antaranya laptop, ponsel dan uang Rp 340 juta.
"Saat ini penyidik Bareskrim sedang melakukan pemeriksaan terhadap JH di Polrestabes Semarang," pungkas Agung.(mg4/jpnn)