Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Bekuk Pembajak Lagu untuk Tempat Karaoke Ternama

Kamis, 17 Juli 2014 – 17:10 WIB
Bareskrim Bekuk Pembajak Lagu untuk Tempat Karaoke Ternama - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku pembajakan lagu untuk industri karaoke ternama di Indonesia, Muhammad Fitrianto Agusman (AFM). Pemilik sekaligus direktur Smart Media Solution itu tercatat telah membajak sekitar 75 ribu lagu domestik maupun manca negara sejak 2008.

Direktur Tipideksus Brigjen Pol. A. Kamil Razak saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (17/7) mengatakan, perbuatan pelaku yang ditangkap dikawasan BSD Tangerang, 15 Juli kemarin itu masuk dalam tindak pidana hak cipta atas produksi, perbanyakan dan peredaran lagu-lagu secara tanpa hak.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari laporan grup Band Radja Januari 2014, karena lagu mereka sudah beredar di tempat-tempat karaoke. Padahal, lagu tersebut belum diedarkan namun sudah beredar di seluruh Indonesia.

"Lagu-lagu ini diambil di internet, diubah pakai sofware khusus untuk sistem karaoke, diedit dan burning. Aktifitasnya sudah terjadi sejak 2008 dengan total produksi lagu sekitar 75 ribu lagu dan diedarkan di 75 outlet karaoke, toga di antaranya Inul Vista, Diva Karaoke dan Charlie," jelasnya.

Di antara lagu Band Radja yang sudah beredar sebelum dilaunching yaitu dengan judul lagu, Parah, Maaf, Terus Terang, Syukur, Aku Mau Ngeband, Paris Berantai, Demi Kamu, Bismillah dan beberapa lagu lain. Dari 11 unit alat-alat komputer yang disita juga terdapat lagu lain milik Zaskia Ghotic, Chrisye dan penyanyi lain.

"Penyelidikan kasus ini kita lakukan selama 7 bulan. Kalau kami sentuh langsung tempat karaoke tentu tidak akan dapat siapa sih yang menyuplai lagu ini," tambahnya.

Dalam pengembangkan penyidikan ke depan, penyidik juga akan memanggil sejumlah artis yang lagunya telah dibajak. Sedangkan tempat-tempat karaoke yang menggunakan lagu-lagu bajakan milik MFA akan didalami perannya masing-masing. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan ikut dijerat bersama-sama tersangka. (fat/jpnn)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku pembajakan lagu untuk industri karaoke ternama

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News