Bareskrim Belum Bisa Pastikan Penahanan Tersangka Skandal Kondensat
jpnn.com - JAKARTA - Duet tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan SKK Migas, yakni mantan Kepala BP Migas R Priyono dan mantan Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas Djoko Harsono, bakal diperiksa pekan ini.
Dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak belum bisa memastikan apakah usai digarap, pihaknya akan menahan kedua tersangka tersebut.
"Penahanan itu tergantung urgensi penyidikan. Kalau butuh, ya kami tahan. Kalau tidak butuh, tidak usah ditahan," kata Victor di Bareskrim Polri, Senin (16/6).
Lantas bagaimana dengan tersangka lain, pendiri TPPI Honggo Wendratno yang berada di Singapura? "Kalau HW datang diperiksa di sini," kata Victor.
Dia memastikan penyidik pasti akan berangkat ke Singapura untuk memeriksa Honggo. Namun, itu harus mendapat izin pimpinan Polri. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian di Singapura. "Kami tidak mau ada konflik. Penegakan hukum kasus korupsi, jangan sampai melanggar hukum," tegasnya.
Diakuinya, dalam menangani kasus tentu ada hambatan termasuk persoalan Honggo ini. Namun, yang jelas kasus ini sudah ada kerangkanya dan sudah bisa dibawa ke pengadilan. "Rencananya pertengahan Juli nanti kami akan melakukan pelimpahan tahap satu," kata Victor.
Lebih lanjut dia mengatakan, sampai saat ini sudah 45 saksi, satu ahli yang diperiksa. "Minggu ini kita memang (fokus) memeriksa dua tersangka, RP dan DH," katanya. "Kami juga akan memeriksa ahli di bidang tindak pidana korupsi, kemudian ahli perusahaan, untuk mematangkan (penyidikan) korupsi ini," pungkasnya. (boy/jpnn)