Bareskrim Dalami Keterangan Gubernur Gorontalo
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri mengembangkan keterangan Gubernur Gorontalo, Ruslie Habibie, yang diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Alat Kesehatan di RSUD dr Zaenal Umar Sadiki, Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011, Senin (19/1).
Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Yudhiawan mengatakan, sejauh ini status Ruslie yang ketika kasus itu terjadi menjabat Bupati Gorontalo Utara, masih sebagai tersangka.
"Ya benar tadi yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Alkes 2011," kata Yudhiawan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/1).
Saat ditanya apakah Ruslie berpotensial menjadi tersangka, Yudhiawan menjawab diplomatis.
Dia mengatakan, untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus melalui pemeriksaan yang mendalam serta melakukan gelar perkara. Karenanya, ia akan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan dan keterangan yang disampaikan politikus Partai Golkar tersebut.
"Kalau untuk itu perlu dalami lebih lanjut lagi. Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui gelar perkara yang lebih dalam lagi," katanya.
Sejauh ini, ia pun mengatakan, tidak ada aliran dana ke Ruslie. Pun demikian, tidak ditemukan adanya perintah Ruslie terkait perkara tersebut.
"Aliran dana dan perintah tidak ada," katanya.