Bareskrim Didesak Jemput Paksa Mantan Direktur Geo Dipa
jpnn.com - JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT Bumi Gas Energi mendesak Bareskrim Mabes Polri menjemput paksa mantan Direktur PT Geo Dipa Energy, Samsudin Warsa, tersangka dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah, senilai Rp 4,5 triliun.
Pengacara PT Bumigas Energi Bambang Simamora menegaskan, pemanggilan paksa harus dilakukan karena tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Bambang sudah bertemu dengan penyidik, Rabu (14/1) untuk mempertanyakan tindaklanjut kasus ini.
Bambang menyatakan, berdasarkan informasi dari salah satu penyidik, saat ini Samsudin tengah berada di luar negeri untuk melaksanakan umrah. Dia khawatir, jika tersangka tak kembali lagi ke tanah air. Sebab, hal itu akan menghambat proses hukum.
“Pelapor melihat bahwa penyidik kurang profesional dan kurang serius. Bagaimana bisa tersangka tersebut bisa ke luar negeri dengan status tersangka kejahatan yang merugikan hingga Rp 5 triliun. Kami minta penyidik mencekal tersangka,” kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (14/1).
Bambang menambahkan, berdasarkan informasi dari penyidik bahwa tim pengacara Samsudin berjanji akan mendatangkan tersangka ke Mabes untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15/1) besok.
Selain itu, Bambang melanjutkan, penyidik juga akan melakukan penjemputan paksa kepada tersangka karena sudah beberapa kali mangkir.
“Itu harus hadir sukarela besok, kalau tidak penyidik akan jemput paksa,” katanya.
Lebih jauh Bambang meminta penyidik memeriksa saksi Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Praktimia Semiawan.