Bareskrim Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu-Sabu, Brigjen Krisno: Dalam Kemasan Teh China
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkum HAM guna menangkap KR.
"Jaringan ini sudah melakukan pengiriman enam kali dalam enam bulan terakhir. Total 205 kilogram sabu-sabu dan 58.606 butir pil ekstasi sudah dikirim," tambah Krisno.
Lebih Lanjut Krisno menuturkan, setiap kali pengiriman, para kurir mendapat upah Rp 100 juta. "Untuk ongkos pengiriman Rp 100 juta per pengiriman," ujar Krisno.
Kini para tersangka sudah ditahan oleh Bareskrim. Mereka semua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: