Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp 6,7 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) telah menggagalkan penyelundupan benih lobster ilegal dari Indonesia ke Singapura. Total ada 33.400 benih yang disita petugas.
Kasubdit V Dittipiter Bareskrim Kombes Parlindungan Silitonga mengatakan, polisi menangkap empat orang terkait kasus itu.
Keempatnya yakni DS selaku Komisaris PT HSL ditangkap di Cimahi, Jawa Barat. Lalu ada KM, Direktur PT ASU; ML, Direktur PT HSL dan HT selamu penyuplai yang ditangkap di Jakarta Utara.
"Sebanyak 33.400 ekor benih lobster itu masih hidup. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 6,7 miliar," ucap dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Dia menambahkan, pelaku beraksi dengan cara memasukan lobster bercampur dengan sayuran sehingga perizinannya menggunakan sertifikat karantina tumbuhan.
Kemudian sayuran dan lobster dimasukan ke dalam kotak dan dikirim melalui jalur udara.
"Total saat ini ada 15 kotak yang kami amankan," sambung dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah lima kali mengirim lobster dengan tujuan yang sama yakni Singapura.