Bareskrim Garap Hakim Sarpin
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti laporan balik Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Taufiqurrahman yang berstatus tersangka pencemaran nama baik Sarpin, balik melaporkan sang hakim atas tuduhan yang sama.
Bareskrim rencananya akan memeriksa Taufiqurrahman, Selasa (13/10) sekitar pukul 10.00 pagi.
“Pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh hakim SR,” kata Kuasa Hukum Taufiqurrahman, Dedy J Syamsudin, Senin (12/10).
Surat panggilan nomor: S.PGL/2093/X/2015/2015/Dittipideksus untuk menjalani pemeriksaan sudah diterima.
Taufiq akan diperiksa Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri. Dedy mengaku akan mendampingi kliennya tersebut menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Taufiq melalui kuasa hukumnya melaporkan Sarpin atas statemen di media. Sarpin dianggap telah mencemarkan nama baik dan menghina Taufiq selaku pejabat negara.
Menurut Dedi, ada beberapa kalimat yang tidak pantas diucapkan Sarpin yang ditujukan kepada kliennya. Misalnya, kata Dedi, kalimat Sarpin menyatakan kliennya jangan sok serta mengajak dua komisioner KY bertinju.
“Itu tidak pantas diucapkan seorang hakim. Karena hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi,” ujar Dedi.