Bareskrim Geledah Ruang Kerja Bupati Novi Rahman Hidayat
jpnn.com, NGANJUK - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Brigjen Djoko Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya menggeledah di sejumlah titik, salah satunya ruangan kerja Bupati Novi Rahman Hidayat.
"Sejumlah tempat, seperti ruang kerja bupati, kantor bupati, beberapa kantor camat yang terlibat," kata Djoko saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).
Djoko tidak memerinci baik lokasi tempat maupun dari hasil penggeledahan.
Namun, dia mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perkara.
"Hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.