Bareskrim Gulung 21 Orang Peretas Situs Pemerintah untuk Iklan Judi Online
Kamis, 14 Oktober 2021 – 22:00 WIB
Para pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 303 KUHP.
"Dan, Pasal 3, 4, dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Kombes Rizki Agung Prakoso. (cuy/jpnn)