Bareskrim Ingatkan Ujang Iskandar Tak Usah Komentari Kasus Zulfahmi
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri gerah dengan komentar Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar soal penetapan kerabatnya, Zulfahmi sebagai tersangka dugaan memberikan kesaksian palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kobar, di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.
Mabes Polri pun menegaskan bahwa pihaknya sudah mempunyai alat bukti untuk menjerat Zulfahmi sebagai tersangka. "Pak Ujang tidak usah berkomentar. Penyidik yang punya alat bukti kenapa Zulfahmi kita jadikan tersangka," kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (16/4) di Mabes Polri.
Perwira menengah Polri yang berpengalaman di reserse itu pun mengingatkan Ujang bukanlah penyidik yang mengetahui kasus ini. "Jadi Ujang tidak usah berkomentar karena penyidiknya bukan Pak Ujang," ujar Bolly.
Sebelumnya diberitakan, usai peletakan batu pertama Monumen Keselamatan Penerbangan di Kecamatan Kumai, Kobar, Rabu (15/4), Ujang menuturkan kerabatnya itu tidak terlibat secara langsung dalam sengketa pilkada Kobar yang dimenangkan dirinya.
Lebih lanjut, Ujang menyayangkan kerabatnya yang tidak kooperatif dengan penyidik Bareskrim Polri pada kasus saksi palsu yang juga menjerat Bambang Widjojanto itu. Menurutnya, Z ditahan penyidik karena tidak memenuhi panggilan-panggilan yang dilayangkan kepadanya. "Dia salah tidak kooperatif," katanya.
Pada bagian lain, Bolly memastikan bahwa berkas untuk tersangka mantan pengacara Ujang, Bambang Widjojanto sudah rampung sebulan lalu. "Untuk BW tinggal tunggu perintah saja (dilimpahkan)," tegas Bolly. (boy/jpnn)