Bareskrim Jerat Bupati Bengkalis dan Kotabaru
jpnn.com - JAKARTA - Teka-teki siapa kepala daerah yang dijerat Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan korupsi mulai terkuak. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri mengonfirmasi ada dua bupati dijadikan tersangka. Namun untuk gubernur, Bareskrim masih mengunci rapat informasi tersebut.
Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, dua bupati yang dijadikan tersangka adalah Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani.
"Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wiyagus, lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (10/7)
Dia menegaskan, keduanya akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. "Kami akan segera jadwalkan pemanggilan," paparnya.
Dijelaskan Wiyagus, Bupati Bengkalis diduga melakukan korupsi terkait anggaran bantuan sosial di pemerintahannya. Menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 29 miliar.
Sedangkan Irhami, disangka melakukan korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan. Kerugian negara dalam perkara Irhami masih dihitung.
Sedangkan soal siapa gubernru yang dijerat Bareskrim sebagai tersangka, Wiyagus masih bungkam.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dikonfirmasi wartawan usai sebuah kegiatan di Mabes Polri, Jumat (10/6) menyarankan untuk bertanya kepada Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso.