Bareskrim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Mustofa
Senin, 03 Juni 2019 – 15:55 WIB
Sebelumnya, Mustofa ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, menjelang sahur. Kini dia telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan hoaks.
Dalam kasus ini, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.(cuy/jpnn)