Bareskrim Kebut Kasus Kondensat Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sedang berupaya melengkapi berkas perkara korupsi penjualan kondensat jatah negara. Kini, anak buah Komjen Anang Iskandar di Bareskrim tengah mengebut berkas perkara atas nama mantan Kepala BP Migas R Priyono dan mantan anak buahnya, Djoko Harsono agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso mengatakan, penyidik rencananya akan melimpahkan berkas itu ke kejaksaan dalam pekan ini. "Minggu-minggu inilah. Sekarang kita mau periksa dulu ahli soal kerugian negara," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3).
Sebenarnya berkas korupsi kondensat sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, kejaksaan mengembalikannya (P19) ke penyidik untuk dilengkapi.
Kini Bareskrim masih terus melengkapi berkas sesuai arahan jaksa. Salah satunya yaitu memanggil sejumlah ahli dan untuk memperkuat unsur perhitungan kerugian negara (PKN). Sebelumnya BPK sudah mengeluarkan PKN kasus kondensat yang mencapai lebih dari Rp 35 triliun.
"Yang jelas kita ingin memastikan bahwa ini ada tindak pidana. Yang selama ini disebut ini perdata, sebenarnya adalah pidana," bebernya.
Saat ditanya soal tersangka baru dalam kasus itu, Golkar mengaku meaih fokus pada ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Selain Priyono dan Djoko, satu tersangka lagi adalah Honggo Wendratno, bekas bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). “Yang ada saja (tiga tersangka, red) belum selesai," pungkasnya.(mg4/jpnn)