Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Andry Christian dari Mahanaim Law & Investigation Office selaku kuasa hukum Wiliianto merespons atas pemberitaan mengenai hasil putusan perkara perdata Nomor: 247/Pdt.G/2024 PN Jkt Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara itu, Wiliianto sebagai penggugat melawan Pdt. Gilbert Lumoindong (GL) sebagai tergugat dan Badan Pengurus Pusat Gereja Bethel Indonesia (BPP GBI) sebagai turut tergugat.
Andry mengatakan mulanya pihaknya mendapat berita tersebut dari grup WhatsApp.
“Sambil kaget dan tertawa kecil, kami membaca berita itu, karena apa yang diberitakan dapat dipastikan kabur, tidak jelas dan tidak dapat dibenarkan seluruhnya,” ujar dia dalam siaran persnya.
Wiliianto diketahui melakukan gugatan dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 20 miliar gegara khotbah dari Pendeta Gilbert pada 7 April 2024 dengan tema “Kerajaan Allah dan Kebijaksanaan” yang sempat viral karena dianggap bermuatan penistaan agama.
Andry menyebut bahwa hal tentang ganti rugi yang tertulis memanglah benar dan menurutnya jika ada seorang meminta ganti rugi akibat terganggu oleh sikap atau ucapan dari seorang itu adalah sah.
Sebab, kata dia, setiap orang mempunyai hak menuntut ganti rugi jika dirinya terganggu sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
"Dari pihak tergugat mengatakan selama persidangan berjalan, klien kami tidak pernah hadir. Hal itu tidak bisa dikatakan bahwa klien kami mempunyai sifat yang tidak simpatik terhadap persidangan,” beber dia.