Bareskrim Libatkan PPATK untuk Ungkap Aliran Uang Kasus Kondensat
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Salah satu pengembangan penyidikan di kasus itu adalah menelusuri aliran dananya.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak menyatakan, pada pekan depan pihaknya akan melakukan gelar perkara dengan melibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya agar aliran dana haram dalam kasus itu bisa terungkap.
"Senin kami akan paparkan di PPATK. Dari sana akan terbuka nanti mengarahnya ke mana. Nanti akan terungkap saat paparan," kata Victor di kantornya, Jumat (15/5).
Sebelumnya, lanjut Viktor, Bareskrim sudah lebih dulu melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus ini. Menurutnya, koordinasi sudah dilakukan sejak penyidikan belum dimulai.
Saat ditanya mengenai kemungkinan diperiksanya mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Victor belum bisa memastikan. Dia mengatakan, fokus penyidikan saat ini adalah pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
"Saat ini kita masih fokus pemeriksaan terhadap dokumen dan saksi. Kita meneliti dokumen dulu," pungkas dia.(dil/jpnn)