Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 – 14:39 WIB
Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal - JPNN.COM
Bea Cukai Jayapura melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu (11/12).

jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu (11/12).

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Gedung Keuangan Negara Jayapura itu merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai dengan satuan kerja vertikal Kementerian Keuangan di Jayapura, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholders.

"Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan 17 penindakan rokok ilegal, dan 27 penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Provinsi Papua dengan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum dan stakeholders," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok dalam keterangannya, Kamis (19/12).

Adapun barang yang dimusnahkan, berupa 11.900 batang rokok serta 285,36 liter MMEA senilai Rp 108.301.400, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 36.016.678.

"Selain itu, potensi kerugian imaterial dari peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan," tambahnya.

Pelanggaran atas objek BKC ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Beberapa pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan skema ultimum remedium, yaitu penegakan hukum di bidang cukai dengan semangat restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan sesuai UU HPP, dan PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara, serta PMK Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

"Berdasarkan ketentuan ultimum remedium, para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Sebanyak 11.900 batang rokok serta 285,36 liter MMEA ilegal hasil penindakan sepanjang 2024 dimusnahkan Bea Cukai Jayapura

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News