Bareskrim Panggil MUI Terkait Ahok Penista Agama
jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya masih mempertanyakan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengkategorikan pernyataan petahana Basuki Tjahaja Purnama sebagai tindakan menista agama.
Menurut Ari, keputusan tersebut harus dilihat duduk perkaranya. Apakah keputusan MUI tersebut menggunakan sumber primer ataukah sekunder.
"MUI sudah declare seperti itu. Kami mau tanya lagi MUI melihat ini dari mana bahannya. Kan kami ada bukti nih yang diambil dari video," kata Ari.
Sebab, kata dia, jangan sampai keputusan yang diambil MUI, berdasarkan video yang sudah direkayasa atau parsial.
Karenanya, Ari menuturkan, pihaknya akan memanggil MUI, untuk dimintai keterangannya terkait apa dasar yang digunakan dalam mengkategorikan Ahok sebagai penista agama.
Di sisi lain, Ari menegaskan, pihaknya juga akan memanggil penyebar video parsial yang tersebar di media sosial. Selain itu, pihaknya juga memeriksa perekam video yang mengambil gambar Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dengan begini, kata Ari, akan terlihat secara gamblang, apakah Ahok melakukan tindak pidana atau tidak.
"Semua akan kami konfirmasi. Ini untuk membuat terang perkara ini," tandas Ari.(Mg4/jpnn)