Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat

Minggu, 29 Desember 2024 – 00:00 WIB
Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat - JPNN.COM
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan tersebut adalah berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap. Tarif 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan tarif 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2024.

Namun, kenaikan tarif PPN mendapatkan penolakan dari sebagian kelompok karena dianggap bakal memberatkan rakyat. Penolakan di antaranya ditunjukkan oleh PDIP sebagai oposisi, mahasiswa yang berdemo hingga petisi di media sosial.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi berpendapat kenaikan tarif PPN merupakan kebijakan dari rakyat untuk rakyat.

"Tambahan penerimaan negara yang diperoleh dari kenaikan tarif PPN yang dipungut dari rakyat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk dan manfaat berbeda dengan jumlah berkali-kali lipat," kata Haidar Alwi, Sabtu (28/12).

Tidak hanya untuk menjaga stabilitas perekonomian negara, pembangunan di berbagai sektor maupun kebijakan jangka panjang lainnya. Akan tetapi rakyat juga bisa merasakan manfaatnya melalui program makan siang bergizi, bantuan sosial serta insentif sebagai kompensasi seperti diskon listrik, pembelian rumah dan lain-lain.

"Barang-barang seperti MinyaKita, tepung terigu dan gula industri kenaikan PPN-nya ditanggung pemerintah. Dan yang paling penting sembako, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan dan rusun tidak dikenakan PPN," kata Haidar.

Kenaikan tarif PPN dari rakyat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk dan manfaat berbeda dengan jumlah berkali-kali lipat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News