Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Pastikan Panggil Ulang BW

Selasa, 24 Februari 2015 – 18:55 WIB
Bareskrim Pastikan Panggil Ulang BW - JPNN.COM
Bambang Widjojanto (tengah). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemeriksaan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu di persidangan, Selasa (24/2), batal dilaksanakan. 

BW yang datang ke Mabes Polri, hanya mengantarkan surat untuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Dirtipideksus Brigjen Kamil Razak. 

Namun, Bareskrim tetap akan menggarap BW sebagai tersangka. Mantan pengacara itu akan diperiksa lagi pada Jumat (27/2). “Kita panggil ulang hari Jumat,” tegas Kepala Sub Direktorat VI Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri, Selasa (24/2). 

Bolly mengaku pihaknya belum menerima surat klarifikasi dari BW. Salah satu isi surat itu, yakni mempertanyakan penambahan pasal 56 KUHP. Meski demikian, Bolly menegaskan bahwa penambahan atau pengurangan pasal itu merupakan kewenangan penyidik. 

“Saya mau menambah atau mengurangi pasal, tidak diatur KUHAP. Iya (kewenangan penyidik),” kata Bolly. 

Lebih lanjut Bolly juga menjelaskan alasan penyidik tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada BW. 

Menurut Bolly, BAP itu rahasia dan sebelum sidang tidak boleh. “Saat kita berikan BAP pertama, tahu-tahu muncul di media, itu tidak boleh. Kita akan berikan setelah P21,” ungkapnya.

Hal itu, tambah Bolly, menjadi salah satu alasan pihaknya tak memberikan BAP lagi. “Kita mau tunjukkan ini kan rahasia untuk pembelaan kalian di sidang, tapi kenapa sudah muncul di publik? Makanya di pemeriksaan kedua kita nggak kasih,” ujarnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pemeriksaan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu di persidangan, Selasa (24/2), batal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News