Bareskrim Polri Buka Garis Polisi di Gedung Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) naik ke tingkat penyidikan.
Tim gabungan Bareskrim Polri yang tengah mengusut menemukan adanya unsur tindak pidana di balik terbakarnya gedung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Jaksel, pada 22 Agustus lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dengan naiknya status kasus, kini penyidik mulai membuka garis polisi yang sebelumnya sempat mengelilingi di lokasi kebakaran.
“Mulai sore ini, pukul 16.30 WIB telah dilaksanakan penandatangan berita acara pembukaan police line dari tim gabungan,” kata Argo dalam keteranganya, Kamis (17/9).
Menurut Argo, dibukanya police line di TKP kebakaran karena tim penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik dan Inafis Bareskrim Polri telah rampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Adapun api berasal dari lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.