Bareskrim Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur Bengkulu
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu yang telah mengantar sejumlah orang jadi pesakitan tak membuat polisi berhenti. Kini, Bareskrim Polri justru terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 5,6 miliar itu.
Dalam kasus itu, tiga orang terdakwa yakni Zulman Zuhri Amran, Hisar C Sihotang dan Darmawi telah divonis bersalah. Meski demikian, Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus yang diduga menyeret Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah itu.
Menurut Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, pengembangan penyidikan itu karena polisi memang memegang keterangan dari saksi-saksi baik yang menyandang status tersangka maupun terdakwa. "Hal itu didasari atas hasil pengembangan penyidikan tersangka dan terdakwa," ujar Wiyagus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/4).
Sebelumnya, Junaidi juga pernah diperiksa oleh tim penyidik Polda Bengkulu. Pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu itu merupakan pengembangan penyidikan dan fakta di persidangan yang menyebut tindak pidana korupsi ini muncul akibat dari SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manejemen RSUD M. Yunus.
Berdasarkan SK itu, maka pembagian uang jasa tim pembina antara lain 16 persen untuk gubernur dan 13 persen untuk wakil gubernur. Sementara dananya diambil dari dana jasa pelayanan dan perawatan pasien RSUD dr. M. Yunus.(rmo/jpnn)