Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (PG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik sudah selesai melaksanakan penyidikan.
“Kami sudah memeriksa 41 saksi, 18 ahli. Dan pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ucap Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (16/8).
Lebih lanjut, akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) sejauh mana penyidikan yang sudah dilaksanakan.
“Tentu saja berkas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa (1/8).