Bareskrim Polri Melimpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada Kejaksaan, Senin (30/10).
Sebelum melakukan pelimpahan, penyidk melakukan pemeriksaan kesehatan Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.
"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandhani di Jakarta, Senin (30/10).
Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiel atau P-2, Kamis (26/10). Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan pada Jumat (22/9).
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Subsider Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat 1 KUHP atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bergulir sejak Polri menerima tiga laporan polisi.
Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.