Bareskrim Polri Sita Harta Pembuat Vaksi Palsu
Jumat, 08 Juli 2016 – 21:20 WIB
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara. (elf)