Bareskrim Prioritaskan Pembalakan Riau dan Lapindo
Minggu, 11 Januari 2009 – 12:08 WIB
Seperti diberitakan (Jawa Pos, 4/1), Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menegaskan tak akan menghentikan penyidikan kasus Lapindo seperti yang dilakukan polisi dalam kasus pembalakan liar 14 perusahaan di Riau. Meski pihaknya kesulitan memenuhi berkas penyidikan karena ada perbedaan pendapat saksi ahli yang saling bertentangan, polisi akan terus mencoba peluang untuk menyelesaikan kasus Lapindo.
Namun, polisi menghentikan kasus Riau. Alasannya, polisi sudah maksimal melengkapi berkas, namun selama 22 bulan berkas itu bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisian. Untuk alasan itulah, demi kepastian hukum, SP3 dikeluarkan. Padahal, hingga kini umur berkas Lapindo lebih lama. Tepatnya 27 bulan sejak pelimpahan pertama pada Oktober 2006. (naz/kim)