Bareskrim segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
jpnn.com, JAKARTA - Direkrtorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka kasus penganiayaan yang diduga dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya berencana melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kece, pada pekan ini.
Menurut Brigjen Andi, gelar perkara dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan para saksi termasuk Irjen Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa gelar penetapan tersangka," ujar Brigjen Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/9).
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte (NB) sebagai terlapor pada, Selasa (21/9) pukul 11.00 WIB.
Pada hari sebelumnya, penyidik memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga lainnya.
Andi menyebutkan, total saksi yang telah dimintai keterangan terhitung sejak laporan polisi dilayangkan tanggal 26 Agustus 2021 sebanyak 13 orang, termasuk pelapor (Muhammad Kece-red). "Ada 13 saksi (total-red)," kata jenderal bintang satu itu.
Andi menuturkan dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, terungkap kronologis penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.