Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Sikat 3 Pelaku Pinjol Ilegal, Sita Rp 21 Miliar

Senin, 25 Oktober 2021 – 19:30 WIB
Bareskrim Sikat 3 Pelaku Pinjol Ilegal, Sita Rp 21 Miliar - JPNN.COM
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Ternyata betul bahwa setidaknya ada 23 pinjol yang terkait dengan korban yang di Wonogiri. Dari korbannya di Wonogiri tadi, akhirnya kami bisa melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap tiga pelaku ini,” beber Helmy.

Lebih lanjut Helmy menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis pembuatan KSP-pinjol ilegal itu.

Helmy memerinci tersangka JS berperan mencari, merekrut, memfasilitasi warga negara asing yang diduga pembeli atau pemodal KSP pinjol ilegal bisa masuk ke Indonesia.

JS juga mengurus dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi pendaftaran perusahaan, sampai pembukaan payment gateway.

“Lalu, untuk dua tersangka yang lainnya digunakan sebagai direktur maupun pembantu-pembantu lainnya," jelasnya.

Selain membuat KSP Solusi Andalan Bersama, kata Helmy, tersangka JS juga membuat sekitar 95 KSP lain yang diduga fiktif.

“Kami akan koordinasi dengan kementerian terkait untuk proses perizinannya, namun informasinya ini adalah fiktif,” papad Helmy.

Dia menambahkan dalam kasus ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa dokumen akta pendirian KSP, dokumen perjanjian kerja sama dengan payment gateway.

Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku terkait pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 21 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close