Bareskrim Sita Aset Pelaku Investasi Ilegal, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala
Kamis, 10 Maret 2022 – 21:37 WIB
"Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," tegas Agus.
Diketahui Bareskrim sudah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong.
Untuk Indra Kenz, dia menipu dengan menggunakan aplikasi Binomo. Sementara Doni Salmanan memakai aplikasi Quotex.
Terhadap kedua orang itu, Bareskrim juga melakukan penyitaan aset.
Sebab, kedua lelaki yang disebut sebagai crazy rich itu diduga sudah melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya. (cuy/jpnn)