Bareskrim Sita Vila dan Rumah Tersangka Suap Pajak
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian menyita aset yang diduga terkait tersangka kasus dugaan suap Rp 1,6 miliar dalam pengurusan restitusi pajak PT Surabaya Agung Industri and Paper. Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang tersangka, yakni Denok Taviperiana dan Totok Hendrianto dari Ditjen Pajak, serta Berty dari PT SAIP.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya menyita aset yang diduga terkait dengan Denok. Aset terkait Denok yang disita antara lain satu unit vila di Kota Bunga blok EE 4 nomor 02, Cipanas, Cianjur dan satu unit rumah di Jalan Mustika Jaya IV nomor 34 Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita satu unit mobil. "Satu unit mobil Toyota Yaris B 1650 TFN yang diduga dibeli dari uang hasil suap," kata Arief kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10).
Kasus dugaan suap dan pencucian uang ini terbongkar dari laporan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Ketiga tersangka dalam kasus ini sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Menurut Arief, penyidik segera mengirimkan berkas penyidikan kasus ini ke kejaksaan. "Dalam waktu dekat berkas perkara segera kita kirim ke kejaksaan," katanya.
Menurut Arief, semua alat bukti dan hasil penyidikan kasus ini sudah lengkap. Semua saksi, kata dia, juga sudah diperiksa. "Kita akan segera koordinasi ke kejaksaan," kata Arief.
Kendati demikian, Arief tak menampik pihaknya masih melakukan pengembangan, terutama mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat. "Kita masih kembangkan. Ada potensi (tersangka baru) karena kaitannya itu dengan restitusi pajaak. Kita kembangkan, karena kemungkinan ada objek pajak lain yang ditangani tersangka," jelas Arief.(boy/jpnn)