Atas perbuatannya, FR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hewan atau Satwa yang Dilindungi.(flo/jpnn)
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri telah membekuk seorang pria berinisial FR yang diduga menjual satwa langka ilegal. FR tertangkap