Bareskrim Temukan Bukti PT IBU Lakukan Penipuan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan bukti dugaan penipuan mutu produk kepada perusahaan ritel yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU).
Pasalnya, ada perjanjian kontrak yang berisi bahwa PT IBU sanggup menyediakan beras kepada perusahaan ritel dengan mutu produk pada level tertentu.
"Pertama dengan mutu. Dalam kontraknya itu, dengan mutu dua umpamanya, ternyata dalam perintah kerjanya itu dengan mutu lain," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di kantornya di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).
Selain itu, lanjutnya, PT IBU mengingkari kontrak tertulis terkait kemampuan menyediakan beras varietas rojolele.
Faktanya, varietas beras yang diberikan kepada ritel berada di bawahnya.
"Demikian juga yang lain, seperti Pandanwangi. Di kontrak Pandanwangi. Ternyata dalam perintah kerjanya oleh tersangka ini diperintahkan bukan dengan varietas itu. Namun, dengan varietas di bawah itu," beber dia.
Menurutnya, perbuatan PT IBU telah merugikan ritel dan juga konsumen yang membeli beras tersebut.
"Produk mereka (PT IBU) terlalu mahal untuk harga itu," tandas dia. (Mg4/jpnn)