Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ada Tukang Bangunan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Delapan orang ini menjadi tersangka dan bertanggung jawab atas kasus tersebut karena lalai sehingga mengakibatkan api muncul.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.
"Jadi, setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semua kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan delapan tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakart, Jumat (23/10).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menambahkan, dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang di antaranya adalah tukang bangunan.
Saat peristiwa mereka tengah melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Pegawaian di lantai enam gedung Kejagung.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa para tukang ini tidak hanya mengerjakan perbaikan ruangan, tetapi selama bekerja mereka juga merokok di dalam ruangan.
Menurut Ferdy, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Bara dari rokok tersebut diduga yang menyebabkan api pertama kali muncul di lantai 6.