Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baru 10 Persen Miliki Dokumen SVLK

Sabtu, 03 November 2012 – 10:44 WIB
Baru 10 Persen Miliki Dokumen SVLK - JPNN.COM
SURABAYA - pelaku usaha mebel masih memiliki waktu untuk menyiapkan persyaratan berkaitan dengan penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Apalagi di jatim, tercatat baru sepuluh persen industri yang sudah mengantongi dokumen SVLK. Sebelumnya, pelaksanaan SVLK dinyatakan ditunda yang seharusnya berlaku akhir Desember tahun ini.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Jatim Samsul Huda mengatakan penundaan itu bakal membuat pelaku usaha leluasa untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan. "Kalau pun baru diberlakukan 2014, setidaknya pengusaha masih ada waktu satu tahun ke depan," katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (2/11).

Dia menyebutkan, saat ini dari total anggota Asmindo sebanyak 66 perusahaan, hanya sepuluh persen yang sudah memiliki dokumen SVLK. Hampir sebagian besar perusahaan itu berorientasi ekspor, terutama ke negara-negara yang memang mewajibkan produk kayu impor yang masuk sudah melalui sertifikasi. "Tapi memang hampir 90 persen industri mebel melakukan ekspor, hanya10 persen yang mengandalkan pasar domestik," tandasnya.

Dia menuturkan, rendahnya jumlah pengusaha yang mengantongi dokumen SVLK lantaran kesulitan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sebab, diakui, banyak perusahaan yang tidak memiliki legalitas secara lengkap. SVLK sendiri mensyaratkan beragam dokumen, seperti surat izin gangguan (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin mendirikan bangunan (IMB) sampai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). "Tidak semua pelaku usaha memiliki semua komponen tersebut," ungkap Samsul.

SURABAYA - pelaku usaha mebel masih memiliki waktu untuk menyiapkan persyaratan berkaitan dengan penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News