Baru 10 Persen Miliki Dokumen SVLK
Sabtu, 03 November 2012 – 10:44 WIB
SURABAYA - pelaku usaha mebel masih memiliki waktu untuk menyiapkan persyaratan berkaitan dengan penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Apalagi di jatim, tercatat baru sepuluh persen industri yang sudah mengantongi dokumen SVLK. Sebelumnya, pelaksanaan SVLK dinyatakan ditunda yang seharusnya berlaku akhir Desember tahun ini. Sekretaris Eksekutif Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Jatim Samsul Huda mengatakan penundaan itu bakal membuat pelaku usaha leluasa untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan. "Kalau pun baru diberlakukan 2014, setidaknya pengusaha masih ada waktu satu tahun ke depan," katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (2/11).
Dia menyebutkan, saat ini dari total anggota Asmindo sebanyak 66 perusahaan, hanya sepuluh persen yang sudah memiliki dokumen SVLK. Hampir sebagian besar perusahaan itu berorientasi ekspor, terutama ke negara-negara yang memang mewajibkan produk kayu impor yang masuk sudah melalui sertifikasi. "Tapi memang hampir 90 persen industri mebel melakukan ekspor, hanya10 persen yang mengandalkan pasar domestik," tandasnya.
Dia menuturkan, rendahnya jumlah pengusaha yang mengantongi dokumen SVLK lantaran kesulitan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sebab, diakui, banyak perusahaan yang tidak memiliki legalitas secara lengkap. SVLK sendiri mensyaratkan beragam dokumen, seperti surat izin gangguan (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin mendirikan bangunan (IMB) sampai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). "Tidak semua pelaku usaha memiliki semua komponen tersebut," ungkap Samsul.
SURABAYA - pelaku usaha mebel masih memiliki waktu untuk menyiapkan persyaratan berkaitan dengan penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Ekonomi
Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim
Senin, 18 November 2024 – 08:48 WIB - Bisnis
Melangkah Maju Menjadi Satu, PT BGR Logistik Indonesia Rayakan HUT ke-3
Senin, 18 November 2024 – 03:17 WIB - Bisnis
56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
Senin, 18 November 2024 – 03:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kaltara
Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
Senin, 18 November 2024 – 06:57 WIB - Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
Senin, 18 November 2024 – 06:17 WIB