Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baru 18 BUMN Yang Ikut JKN

Jumat, 15 Agustus 2014 – 07:24 WIB
Baru 18 BUMN Yang Ikut JKN - JPNN.COM

"Tentu akan disesuaikan. Untuk denda, menurut aturan sebesar 0,1 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Sedangkan untuk pelayanan publik akan distop ijin tender, ijin mendirikan banguan dan ijin menggunakan tenaga kerja asing," urai Irfan.

Hingga Juli 2014 sendiri, sebanyak 126 juta orang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut termasuk penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta jiwa. (mia)

JAKARTA -- Pada 1 Januari 2015 nanti, seluruh badan usaha milik negara (BUMN) wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close