Baru 2 Hari, Sebegini Jumlah Pajak yang Terkumpul dari Tax Amnesty Jilid II
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan penerimaan negara dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang baru dilaksanakan selama dua hari.
Dia mengatakan Pajak Penghasilan (PPh) Final senilai Rp 33,68 miliar telah disetorkan melalui Tax Amnesty Jilid II.
"Sampai dengan hari ini, 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 253,77 miliar," kata Suryo dalam keterangan resmi, Senin (3/1).
Suryo membeberkan nilai harta bersih dari PPS terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp 2,22 miliar harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi harta di luar negeri.
Menurutnya, saat ini Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022 kemarin.
“Kami coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujarnya.
Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.